PEMERINTAH
KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
KECAMATAN SENTAJO RAYA
KANTOR DESA GERINGGING JAYA
Jl. Soekarno – Hatta Kode
Pos 29362
![]() |
SURAT
KEPUTUSAN
Nomor
: Kpts : 10/GJ/X/2012
TENTANG
PENGANGKATAN PENGELOLA POSPAUD MUTIARA KASIH
DESA GERINGGING JAYA KECAMATAN SENTAJO RAYA
Menimbang
|
:
|
1. Perlunya mengembangkan Pendidikan Anak Usia Dini
di lingkungan Desa Geringging Jaya Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan
Singingi.
2. Bahwa Pendidikan Anak Usia Dini berfungsi mencerdaskan kehidupan bangsa dalam mengembangkan
potensi anak agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, mandiri, memiliki kemampuan yang optimal untuk
memasuki jenjang pendidikan dasar dan tahap kehidupan selanjutnya.
3. Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka
perlu menunjuk/mengangkat Pengelola Pos Paud Mutiara Kasih dengan sebuah
Surat Keputusan.
|
Mengingat
|
:
|
1. UU No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. UU No. 58 tahun 2009
tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
3. Permendiknas No. 58 Tahun 2009, tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Pos Paud dari Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia
Dini, Dirjen Paud, Non Formal dan Informal Kemendiknas Tahun 2011.
2.
Hasil
Musyawarah Desa tentang Pembentukan Pos Paud Mutiara Kasih Desa Geringging
Jaya tanggal 20 Mei 2012.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Menunjuk dan
mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai
Pengelola POSPAUD MUTIARA KASIH Desa Geringging Jaya.
|
Kedua
|
:
|
Kepada yang
bersangkutan diharapkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi
kelancaran Kegiatan Pos Paud Mutiara Kasih sesuai dengan petunjuk teknis dan
pedoman yang ada sehubungan dengan penyelenggaran Pos Paud.
|
Ketiga
|
:
|
Segala biaya
yang dikeluarkan sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan ini akan
dibebankan dalam APBDes Geringging Jaya.
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
|
|
Ditetapkan di : Geringging Jaya
Tanggal : 15 Oktober 2012
Kepala Desa Geringging Jaya,
RUDI ELIANTO
|
Tembusan :
1. Kepala UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Sentajo Raya
2. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar