Kamis, 25 Agustus 2016

Contoh SK Pengelola Pospaud

PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
KECAMATAN SENTAJO RAYA
KANTOR DESA GERINGGING JAYA
Jl. Soekarno – Hatta                                                             Kode Pos 29362
 



SURAT KEPUTUSAN
Nomor : Kpts : 10/GJ/X/2012

TENTANG
PENGANGKATAN PENGELOLA POSPAUD MUTIARA KASIH
DESA GERINGGING JAYA KECAMATAN SENTAJO RAYA

Menimbang
:
1.      Perlunya mengembangkan Pendidikan Anak Usia Dini di lingkungan Desa Geringging Jaya Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi.
2.      Bahwa Pendidikan Anak Usia Dini berfungsi  mencerdaskan kehidupan bangsa dalam mengembangkan potensi anak agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, memiliki kemampuan yang optimal untuk memasuki jenjang pendidikan dasar dan tahap kehidupan selanjutnya.
3.      Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka perlu menunjuk/mengangkat Pengelola Pos Paud Mutiara Kasih dengan sebuah Surat Keputusan.
Mengingat
:
1.      UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      UU No. 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
3.      Permendiknas No. 58 Tahun 2009, tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
Memperhatikan
:
1.      Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pos Paud dari Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Dirjen Paud, Non Formal dan Informal Kemendiknas Tahun 2011.
2.      Hasil Musyawarah Desa tentang Pembentukan Pos Paud Mutiara Kasih Desa Geringging Jaya tanggal 20 Mei 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Menunjuk dan mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengelola POSPAUD MUTIARA KASIH Desa Geringging Jaya.
Kedua
:
Kepada yang bersangkutan diharapkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran Kegiatan Pos Paud Mutiara Kasih sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman yang ada sehubungan dengan penyelenggaran Pos Paud.
Ketiga
:
Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan ini akan dibebankan dalam APBDes Geringging Jaya.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di :  Geringging Jaya
Tanggal           :  15 Oktober 2012

Kepala Desa Geringging Jaya,




RUDI ELIANTO
Tembusan :
1.      Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sentajo Raya

2.      Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar