PEMERINTAH
KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
KECAMATAN BENAI
KANTOR DESA GERINGGING JAYA
Jl. Soekarno – Hatta Kode
Pos 29566
![]() |
SURAT
KEPUTUSAN
Nomor
: Kpts : 05/GJ/V/2012
TENTANG
PEMBETUKKAN LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DI DESA GERINGGING JAYA KECAMATAN BENAI
Menimbang
|
:
|
1. Perlunya mengembangkan Pendidikan Anak Usia Dini
di lingkungan Desa Geringging Jaya Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan
Singingi.
2. Bahwa Pendidikan Anak Usia Dini berfungsi mencerdaskan kehidupan bangsa dalam
mengembangkan potensi anak agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, memiliki kemampuan yang
optimal untuk memasuki jenjang pendidikan dasar dan tahap kehidupan
selanjutnya.
3. Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka
perlu dibentuk/didirikan suatu Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dengan sebuah
Surat Keputusan.
|
Mengingat
|
:
|
1. UU No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. UU No. 58 tahun 2009
tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
3. Permendiknas No. 58 Tahun 2009, tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Pos Paud dari Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia
Dini, Dirjen Paud, Non Formal dan Informal Kemendiknas Tahun 2011.
2. Hasil
Musyawarah Desa tentang Pembentukan Pos Pendidikan Anak Usia Dini di Desa
Geringging Jaya tanggal 20 Mei 2012.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Membentuk Pos
Pendidikan Anak Usia Dini di Desa Geringging Jaya dengan nama POS PAUD “MUTIARA KASIH”.
|
Kedua
|
:
|
Untuk
menjalankan operasional POS PAUD MUTIARA KASIH akan dibentuk dan ditetapkan
Susunan Pengurus POS PAUD MUTIARA KASIH dengan Surat Keputusan dari Kepala
Desa.
|
Ketiga
|
:
|
Segala biaya
yang dikeluarkan sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan ini akan
dibebankan dalam APBDes Geringging Jaya.
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
|
|
Ditetapkan di : Geringging Jaya
Tanggal : 20 Mei 2012
Kepala Desa Geringging Jaya,
RUDI ELIANTO
|
Tembusan :
1. Kepala UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Benai
2. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar