Kamis, 25 Agustus 2016

Contoh SK Pembentukan Pospaud oleh Pemerintah Desa

PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
KECAMATAN BENAI
KANTOR DESA GERINGGING JAYA
Jl. Soekarno – Hatta                                                             Kode Pos 29566
 
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : Kpts : 05/GJ/V/2012

TENTANG
PEMBETUKKAN LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DI DESA GERINGGING JAYA KECAMATAN BENAI

Menimbang
:
1.   Perlunya mengembangkan Pendidikan Anak Usia Dini di lingkungan Desa Geringging Jaya Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi.
2. Bahwa Pendidikan Anak Usia Dini berfungsi  mencerdaskan kehidupan bangsa dalam mengembangkan potensi anak agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, memiliki kemampuan yang optimal untuk memasuki jenjang pendidikan dasar dan tahap kehidupan selanjutnya.
3. Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka perlu dibentuk/didirikan suatu Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dengan sebuah Surat Keputusan.

Mengingat
:
1.      UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      UU No. 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
3.     Permendiknas No. 58 Tahun 2009, tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;

Memperhatikan
:
1.  Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pos Paud dari Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Dirjen Paud, Non Formal dan Informal Kemendiknas Tahun 2011.
2.  Hasil Musyawarah Desa tentang Pembentukan Pos Pendidikan Anak Usia Dini di Desa Geringging Jaya tanggal 20 Mei 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Membentuk Pos Pendidikan Anak Usia Dini di Desa Geringging Jaya dengan nama POS PAUD “MUTIARA KASIH”.
Kedua
:
Untuk menjalankan operasional POS PAUD MUTIARA KASIH akan dibentuk dan ditetapkan Susunan Pengurus POS PAUD MUTIARA KASIH dengan Surat Keputusan dari Kepala Desa.
Ketiga
:
Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan ini akan dibebankan dalam APBDes Geringging Jaya.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di :  Geringging Jaya
Tanggal           :  20 Mei 2012

Kepala Desa Geringging Jaya,




RUDI ELIANTO


Tembusan :
1.      Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Benai

2.      Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar