PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
DINAS PENDIDIKAN
POS PAUD MUTIARA KASIH
DESA GERINGGING JAYA KECAMATAN SENTAJO RAYA
Jl. Soekarno – Hatta Kode Pos 29362
![]() |
SURAT KEPUTUSAN KEPALA POS PAUD MUTIARA KASIH
NOMOR : 001/POSPAUD-MK/III/2016
TENTANG
PENGANGKATAN TUTOR/TENAGA PENDIDIK
POSPAUD MUTIARA KASIH
Menimbang
|
:
|
1. Perlunya mengembangkan pendidikan tingkat Pendidikan Anak Usia Dini di lingkungan Desa Geringging Jaya Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi.
2. Bahwa Pendidikan Anak Usia Dini berfungsi mencerdaskan kehidupan bangsa dalam mengembangkan potensi anak agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, memiliki kemampuan yang optimal untuk memasuki jenjang pendidikan dasar dan tahap kehidupan selanjutnya.
3. Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka perlu menunjuk tutor/tenaga pendidik sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
|
Mengingat
|
:
|
1. Peraturan Mendiknas No.43 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah.
2. Undang-undang No.20 tahun 2003 Pasal 1 butir 14 mendefinisikan pendidikan anak usia dini sebagai pembinaan dituju kepada anak sejak lahir hingga 6 tahun melalui pendidikan.
3. Menurut Pasal 28 Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan PAUD.
|
Memperhatikan
|
:
|
Pedoman dari Mendiknas tentang struktur organisasi secara operasional di setiap instansi pendidikan.
|
MEMUTUSKAN
| ||
Menetapkan
|
:
| |
Pertama
|
:
|
Menunjuk dan mengangkat Saudari SITI NENI ROCHAENI,S.Pdi sebagai Tutor POSPAUD MUTIARA KASIH Desa Geringging Jaya.
|
Kedua
|
:
|
Kepada yang bersangkutan diharapkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran proses belajar mengajar.
|
Ketiga
|
:
|
Kepada yang bersangkutan diberikan insentif sesuai dengan ketentuan/ketetapan dari POSPAUD MUTIARA KASIH.
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Mengetahui :
Kepala UPT Dinas Pendidikan
Kec.Sentajo Raya Kab. Kuantan Singingi
YULIANTRI, S.Pd
NIP. 19750701 199808 1 001
|
Ditetapkan di : Geringging Jaya
Tanggal : 10 Maret 2016
Kepala
POSPAUD MUTIARA KASIH
ATIN RENI ASIH
|
Tembusan :
1. Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi
2. Bapak Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sentajo Raya
3. Kepala Desa Geringging Jaya
4. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar