Senin, 29 Agustus 2016

DOA ANAK PAUD

1. Do’a Ketika Akan Tidur
بِاسْمِكَ اللّهُمَّ اَحْيَا وَبِاسْمِكَ اَمُوْتُ
BISMIKALLAHUMMA AHYA WA BISMIKA AMUUT
“Ya Allah dengan menyebut namaMu aku hidup dan dengan menyebut namaMu aku mati”


2. Do’a Ketika Bangun Tidur
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى اَحْيَانَا بَعْدَ مَا اَمَاتَنَا وَ اِلَيْهِ النُّشُوْرُ
ALHAMDULILLAHIL LADZII AHYAANAA BA’DA MAA AMAATANAA WA ILAIHIN NUSHUUR
“Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah kami dimatikan dan kepadaNya kami akan kembali”


3. Do’a Ketika Masuk Kamar Mandi (WC)
اَللّهُمَّ اِنىِّ اَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَ الْخَبَائِثِ
ALLAHUMMA INNII A’UUDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBAAITSI
“Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari setan jantan dan setan betina”


4. Do’a Ketika Keluar Kamar Mandi (WC)
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى اَذْهَبَ عَنِّى اْلاَذى وَعَافَنِى
ALHAMDULILLAHIL LADZII ADZHABA ANNIL ADZA WA ‘AAFANII
“Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dan telah membuatku sehat”


5. Do’a Ketika Masuk Masjid
اَللّهُمَّ افْتَحْ لِى اَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
ALLAHUMMAF TAHLII ABWAABA ROHMATIKA
“Ya Allah bukakanlah untukku pintu-pintu rahmatMu”


6. Do’a Ketika Keluar Masjid
اَللّهُمَّ اِنىِّ اَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
ALLAHUMMA INNII AS ALUKA MIN FADLLIKA

“Ya Allah sesungguhnya aku mohon anugerahMu”

7. Do’a Ketika Mengenakan Pakaian
اَللّهُمَّ اِنىِّ اَسْـأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِمَا هُوَ لَهُ وَ اَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّمَا هُوَ لَهُ
ALLAHUMMA INNII AS’ALUKA MIN KHAIRIHI WA KHAIRIMAA HUWA LAHU, WA A’UUDZU BIKA MIN SYARRIHII WA SYARRI MAA HUWA LAHU
“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepadaMu dari kebaikan pakaian ini dan kebaikan sesuatu yang ada padanya. Dan aku berlindung kepadaMu dari keburukan pakaian ini dan keburukan sesuatu yang ada padanya”


8. Do’a Ketika Melepas Pakaian
بِسْمِ اللهِ الَّذِى َلااِلهَ اِلاَّ هُوَ
BISMILLAHIL LADZII LAA ILAAHA ILLA HUWA
“Dengan nama Allah yang tiada Tuhan selain Dia”

9. Do’a Ketika Bercermin
اَلْحَمْدُ ِللهِ، اَللّهُمَّ كَمَا حَسَنْتَ خَلْقِى فَحَسِّنْ خُلُقِى
ALHAMDULILLAH, ALLAHUMMA KAMAA HASANTA KHALQII FAHASSIN KHULUQII
“Segala Puji Bagi Allah, Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah memperindah tubuhku maka perindahkanlah pula akhlaqku”


10. Do’a Ketika Menyisir Rambut
اَللّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِى وَبَشَرِى عَلىَ النَّارِ
ALLAHUMMA HARRIM SYA’RII WA BASYARII ‘ALAN NAAR
“Ya Allah, halangilah rambut dan kulitku dari api neraka”


11. Do’a Sebelum Makan
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَللّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْمَا رَزَقْـتَنَا وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ
BISMILLAHIR RAHMAANIR RAHIIM
ALLAHUMMA BAARIK LANAA FIIMAA RAZAQTANAA WA QINAA ‘ADZAABAN NAAR
“Ya Allah berkahilah kami dalam rizki yang telah Engkau berikan kepada kami, dan periharalah kami dari siksa api neraka”

12. Bacaan Lupa Baca Do’a Makan 
بِسْمِ اللهِ اَوَّلُهُ وَ اخِرُهُ
BISMILLAHI AWWALUHU WA AAKHIRUHU
“Dengan Menyebut nama Allah dari permulaan hingga penghabisannya”


13. Do’a Setelah Makan
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى اَطْعَمَنَا وَسَقَانَا وَجَعَلَنَا مُسْلِمِيْنَ
ALHAMDULILLAHIL LADZII ATH’AMANAA WA SAQAANA WA JA’ALANA MUSLIMIIN
“Segala puji bagi Allah yang telah memberi kami makan dan minum serta menjadikan kami seorang muslim”

14. Do’a Akan Keluar Rumah
بِسْمِ اللهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ
BISMILLAHI TAWAKKALTU ‘ALALLAH, LAA HAULA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAH
“Dengan menyebut nama Allah, aku berserah diri kepada Allah. Dan tidak ada daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah semata”


 15. Do’a Akan Masuk Rumah
بِسْمِ اللهِ وَلَجْناَ وَ بِسْمِ اللهِ خَرَجْناَ وَعَلَى رَبِّنـَا تَوَكَّلْناَ
BISMILLAHI WALAJNA WA BISMILLAHI KHARAJNA WA ‘ALAA RABBINA TAWAKKALNA
“Dengan menyebut nama Allah aku masuk rumah, dengan nama Allah pula aku keluar dan kepada Allah pula aku berserah diri”

16. Do’a Ketika Bersin
Orang Yang Bersin
اَلْحَمْدُ ِللهِ
ALHAMDULILLAH
“Segala puji bagi Allah”

Orang Yang Mendengar
يَرْحَمُكَ الله ُ
YARHAMUKALLAH
“Semoga Allah Merahmatimu”

Orang Yang Bersin Menjawab
يَهْدِيْكُمُ الله ُ
YAHDIIKUMULLAH
“Semoga Allah memberi petunjuk kepadamu”


Kamis, 25 Agustus 2016

Surat Pernyataan Akreditasi

PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
DINAS PENDIDIKAN
POS PAUD MUTIARA KASIH
DESA GERINGGING JAYA KECAMATAN SENTAJO RAYA
Jl. Soekarno – Hatta                                                                                        Kode Pos 29362
 



SURAT PERNYATAAN


Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama                         : ATIN RENI ASIH

Jabatan                      : Kepala SPS Pospaud

Nama  Satuan             : SPS POSPAUD MUTIARA KASIH

Alamat  Satuan           : Jl. Soekarno-Hatta Desa Geringging Jaya Kecamatan Sentajo Raya
                                    Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.


Denga ini menyataka bahw dat yang  diberika dala dokume ini adala bena dan  sesuadengan keadaan yang sebenarnya. Apabila data yandiberikan tidak benar, maka kami siap menerima segala konsekuensinya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab.




Dibuat di          : Teluk Kuantan

Pada tanggal    : 25 Agustus 2016


Yang menyatakan,


Text Box: Materai 6000




   ATIN RENI ASIH

Contoh SK Guru Pospaud


PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
DINAS PENDIDIKAN
POS PAUD MUTIARA KASIH
DESA GERINGGING JAYA KECAMATAN SENTAJO RAYA
Jl. Soekarno – Hatta                                                                         Kode Pos 29362


SURAT KEPUTUSAN KEPALA POS PAUD MUTIARA KASIH
NOMOR : 001/POSPAUD-MK/III/2016

TENTANG
PENGANGKATAN TUTOR/TENAGA PENDIDIK
POSPAUD MUTIARA KASIH

Menimbang
:
1.      Perlunya mengembangkan pendidikan tingkat Pendidikan Anak Usia Dini di lingkungan Desa Geringging Jaya Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi.
2.      Bahwa Pendidikan Anak Usia Dini berfungsi  mencerdaskan kehidupan bangsa dalam mengembangkan potensi anak agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, memiliki kemampuan yang optimal untuk memasuki jenjang pendidikan dasar dan tahap kehidupan selanjutnya.
3.      Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka perlu menunjuk tutor/tenaga pendidik sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Mengingat
:
1.      Peraturan Mendiknas No.43 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah.
2.      Undang-undang No.20 tahun 2003 Pasal 1 butir 14 mendefinisikan pendidikan anak usia dini sebagai pembinaan dituju kepada anak sejak lahir hingga 6   tahun melalui pendidikan.
3.      Menurut Pasal 28 Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan PAUD.
Memperhatikan
:
Pedoman dari Mendiknas tentang struktur organisasi secara operasional di setiap instansi pendidikan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Menunjuk dan mengangkat Saudari SITI NENI ROCHAENI,S.Pdi sebagai Tutor POSPAUD MUTIARA KASIH Desa Geringging Jaya.
Kedua
:
Kepada yang bersangkutan diharapkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran proses belajar mengajar.
Ketiga
:
Kepada yang bersangkutan diberikan insentif sesuai dengan ketentuan/ketetapan dari POSPAUD MUTIARA KASIH.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Mengetahui :
Kepala UPT Dinas Pendidikan
Kec.Sentajo Raya Kab. Kuantan Singingi





YULIANTRI, S.Pd
NIP. 19750701 199808 1 001
Ditetapkan di :  Geringging Jaya
Tanggal           :  10 Maret 2016

Kepala
POSPAUD MUTIARA KASIH




ATIN RENI ASIH


Tembusan :
1.      Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi
2.      Bapak Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sentajo Raya
3.      Kepala Desa Geringging Jaya

4.      Arsip

Contoh SK Pengelola Pospaud

PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
KECAMATAN SENTAJO RAYA
KANTOR DESA GERINGGING JAYA
Jl. Soekarno – Hatta                                                             Kode Pos 29362
 



SURAT KEPUTUSAN
Nomor : Kpts : 10/GJ/X/2012

TENTANG
PENGANGKATAN PENGELOLA POSPAUD MUTIARA KASIH
DESA GERINGGING JAYA KECAMATAN SENTAJO RAYA

Menimbang
:
1.      Perlunya mengembangkan Pendidikan Anak Usia Dini di lingkungan Desa Geringging Jaya Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi.
2.      Bahwa Pendidikan Anak Usia Dini berfungsi  mencerdaskan kehidupan bangsa dalam mengembangkan potensi anak agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, memiliki kemampuan yang optimal untuk memasuki jenjang pendidikan dasar dan tahap kehidupan selanjutnya.
3.      Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka perlu menunjuk/mengangkat Pengelola Pos Paud Mutiara Kasih dengan sebuah Surat Keputusan.
Mengingat
:
1.      UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      UU No. 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
3.      Permendiknas No. 58 Tahun 2009, tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
Memperhatikan
:
1.      Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pos Paud dari Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Dirjen Paud, Non Formal dan Informal Kemendiknas Tahun 2011.
2.      Hasil Musyawarah Desa tentang Pembentukan Pos Paud Mutiara Kasih Desa Geringging Jaya tanggal 20 Mei 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Menunjuk dan mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengelola POSPAUD MUTIARA KASIH Desa Geringging Jaya.
Kedua
:
Kepada yang bersangkutan diharapkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kelancaran Kegiatan Pos Paud Mutiara Kasih sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman yang ada sehubungan dengan penyelenggaran Pos Paud.
Ketiga
:
Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan ini akan dibebankan dalam APBDes Geringging Jaya.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di :  Geringging Jaya
Tanggal           :  15 Oktober 2012

Kepala Desa Geringging Jaya,




RUDI ELIANTO
Tembusan :
1.      Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Sentajo Raya

2.      Arsip

Contoh SK Pembentukan Pospaud oleh Pemerintah Desa

PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
KECAMATAN BENAI
KANTOR DESA GERINGGING JAYA
Jl. Soekarno – Hatta                                                             Kode Pos 29566
 
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : Kpts : 05/GJ/V/2012

TENTANG
PEMBETUKKAN LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DI DESA GERINGGING JAYA KECAMATAN BENAI

Menimbang
:
1.   Perlunya mengembangkan Pendidikan Anak Usia Dini di lingkungan Desa Geringging Jaya Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi.
2. Bahwa Pendidikan Anak Usia Dini berfungsi  mencerdaskan kehidupan bangsa dalam mengembangkan potensi anak agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, memiliki kemampuan yang optimal untuk memasuki jenjang pendidikan dasar dan tahap kehidupan selanjutnya.
3. Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka perlu dibentuk/didirikan suatu Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dengan sebuah Surat Keputusan.

Mengingat
:
1.      UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      UU No. 58 tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini
3.     Permendiknas No. 58 Tahun 2009, tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;

Memperhatikan
:
1.  Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pos Paud dari Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Dirjen Paud, Non Formal dan Informal Kemendiknas Tahun 2011.
2.  Hasil Musyawarah Desa tentang Pembentukan Pos Pendidikan Anak Usia Dini di Desa Geringging Jaya tanggal 20 Mei 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Membentuk Pos Pendidikan Anak Usia Dini di Desa Geringging Jaya dengan nama POS PAUD “MUTIARA KASIH”.
Kedua
:
Untuk menjalankan operasional POS PAUD MUTIARA KASIH akan dibentuk dan ditetapkan Susunan Pengurus POS PAUD MUTIARA KASIH dengan Surat Keputusan dari Kepala Desa.
Ketiga
:
Segala biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan ini akan dibebankan dalam APBDes Geringging Jaya.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di :  Geringging Jaya
Tanggal           :  20 Mei 2012

Kepala Desa Geringging Jaya,




RUDI ELIANTO


Tembusan :
1.      Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Benai

2.      Arsip